Selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Meminta Maaf Kepada Masyarakat Telah Gunakan Narkoba

- 10 Juli 2021, 21:20 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan tersangka yang merupakan artis sinetron Indonesia Nia Ramadhani serta barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan alat hisap.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan tersangka yang merupakan artis sinetron Indonesia Nia Ramadhani serta barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan alat hisap. /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

PORTAL LEBAK - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meminta maaf kepada masyarakat, atas penggunaan narkoba jenis sabu.

Penyampaian permohonan maaf itu dilakukan secara terbuka oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat konferensi pers, di Polres Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku hanya menjadi pengguna narkoba jenis sabu, dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Ditetapkan Hari Selasa 20 Juli 2021 Hasil Sidang Isbat Dipimpin Menteri Agama RI

Dengan berlinang air mata dan berbicara terbata-bata, Nia Ramadhani meminta maaf kepada Allah SWT.

Nia mengakui, perbuatannya bersama sang suami Ardi Bakrie yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu adala perbuatan yang salah.

Mereka juga berhadap dapat menghadapi proses hukum, dan memperoleh jalan untuk rehabilitasi kondisi pasangan selebritas dan pengusaha kaya tersebut.

Baca Juga: [Cek Fakta] Wapres Marah Terkait Insiden Paspampres dan Petugas PPKM di Jakarta Barat

Seperti diketahui, Polres Jakarta Pusat telah mengamankan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, beserta barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan alat hisap bong.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x