Layanan tarif gratis yang diberikan bagi warga tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, masih tetap berlaku.
Layanan tersebut berlaku bagi masyarakat tertentu yaitu 15 golongan, terdiri dari PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar dan karyawan swasta tertentu.
Baca Juga: Tiga Jurnalis di Bogor Dianiaya, Ini Kronologi Berikut Keterangan Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman
Termasuk penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) sampai tim PKK.
Dinas Perhubungan DKI Jkarta menyatakan seluruh biaya tentang program tiket gratis ini akan ditanggung Pemprov DKI melalui Dinas melalui skema subsidi.***