PORTAL LEBAK - Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kapasitas 50 persen tetap diberlakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota negara, turun jadi level dua.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, menyatakan PTM 50 masih diberlakukan dan diterapkan ke seluruh sekolah-sekolah di Jakarta.
Menurut Taga Radja Gah, dinas pendidikan DKI Jakarta telah membahas kaitan PPKM level dua di Jakarta dengan pembelajaran anak didik siswa.
Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Terjadi di Lebak, Kekuatan Gempa M5,5 dan Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
Meski demikian, Taga menyatakan pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut soal hal ini, karena masih menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," kata Taga.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM level dua.
Baca Juga: KPK Minta Keterangan DPRD DKI Jakarta Terkait Penyelenggaraan Formula E
Dalam Kepgub itu, dilansir PortalLebak.com dari Antara, mengatur pelaksanaan PTM dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.