Mobil Patroli Jalan Raya Polisi Ditabrak Mobil Plat RFH, Setelah Kejar-kejaran si Pengendara Ditangkap

- 6 Agustus 2022, 12:05 WIB
Mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditabrak pengemudi mobil plat RFH, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (05/08/2022).
Mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditabrak pengemudi mobil plat RFH, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (05/08/2022). /Foto: polri.go.id/Ditlantas PMJ/

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol. Sutikno menjelaskan tidak sembarang mobil diperkenankan menggunakan strobo.

“Mobil pelat rahasia itu tidak boleh pakai strobo, yang boleh menggunakan itu (strobo) mobil dinas, TNI-Polri itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo,” tegas Kompol. Sutikno.

Baca Juga: Fenomena Bulan Agustus: Pemilik Nama Agus, Gratis Masuk Obyek Wisata di Tempat Ini

Kompol Sutikno mengungkapkan, ketika itu jajarannya berusaha menghentikan pengendara mobil berplat RFH.

Padahal polisi, berniat melakukan pengecekan dan pemeriksaan, tapi sang pengendara mobil itu justru menabrak dan berusaha kabur.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah