Baca Juga: PDI Perjuangan Tegas Menolak Tunda Pemilu 2024, Hasto: Setop Wacana Tidak Produktif Itu
Syarat Partai atau Gabungan Partai Ajukan Paslon Capres/Cawapres
Berdasarkan hitungan, Menurut Sabar, partai Demokrat memiliki 54 kursi dan PKS 50 kursi di Senayan, sehingga jumlah total hanya memiliki 104 kursi DPR RI saja.
"Partai Demokrat dan/atau PKS Terpental Dari Senayan? Sangat Mungkin. Bila pada akhirnya Partai Nasdem ataupun partai lainnya tidak ada satupun yang mau bergabung dengan keduanya," nilai Sabar.
"Artinya partai Demokrat dan PKS belum memenuhi syarat yaitu jumlah minimal 115 kursi DPR-RI 2019-2024, alias gagal untuk mengajukan Paslon Capres/Cawapres Anies Baswedan/AHY," jelasnya.
Demokrat Terpental Dari Senayan?
Selain gagal mengajukan Paslon Capres/Cawapres, Sabar menilai kondisi ini otomatis akan mengancam perolehan Partai Demokrat di kursi DPR RI 2024-2029.
"Bila anjlog sampai di bawah 23 kursi DPR-RI 2024-2029, maka partai Demokrat dan/atau PKS ini terpental dan tamat dari Senayan," pungkas Sabar Mangadoe.
"Demokrat dan/atau PKS akan menjadi partai gurem yang dipastikan tidak bisa bangkit lagi di Pemilu 2029 nanti. Selamat tinggal Demokrat dan PKS," pungkasnya.