PBB Tolak Anarkistis
"Kita pastikan organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi non anarkis," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Para terdakwa tersandung kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, pada Senin 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Nasib Lesti Kejora Usai Cabut Laporan KDRT atas Rizky Billar, Dari Dipuji Sampai Dicaci Netizen
Sidang perdana ini digelar terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono.
Terkait agenda sidang pertama Ferdy Sambo dan kawan-kawan yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Amerika Serikat Beri Filipina Bantuan $100 juta Untuk Pendanaan Militernya
Pihak JPU mengajukan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo secara kumulatif, yaitu dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.