PORTAL LEBAK - Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi atau dipecat dari institusi kepolisian.
Hal ini diputuskan oleh pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, yang menolak permohonan banding putusan etik atas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," tegas Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Cek Fakta: Pintu Rahasia di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Dibantah Polri
Keputusan ini dibacarakan, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara yang mengutip tayangan Polri TV, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Komisi Banding, selain menolak permintaan Irjen Pol. Ferdy Sambo sekaligus menjatuhkan sanksi etik, bahwa perilaku pelanggar diputuskan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Terbongkar oleh Bharada E, LPSK: Saksi Kunci Harus Dilindungi
"Komisi banding memberi sanksi etika bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ujar Agung.
Seperti diketahui, sidang KKEP Banding atas putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, pukul 10.30 WIB.