Pengguna jasa yang sudah membeli tiket mengatur waktunya di hari H untuk menghindari keterlambatan dan check-in 2 jam lebih awal.
Baca Juga: Harapan Lens di Liga Champions Terbentur Akibat Hasil Imbang oleh Lille di Ligue 1 Prancis
Tiket kedaluwarsa jika melebihi waktu masuk pelabuhan yang dijadwalkan. Jika yang tiba di pelabuhan tidak memiliki tiket, kendaraan akan ditolak dari pelabuhan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerjanya dengan Komisi V DPR RI menyatakan telah mengevaluasi penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 dan 2023.
Ini merupakan modal penting bagi pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan angkutan tersebut, jadi sebuah janji dalam perbaikan Angkutan Lebaran 2023.
Baca Juga: Petenis Rusia Daniil Medvedev Kalahkan Andrey Rublev di Dubai, Dia Raih Hat-trick Tenis Lapangan
“Dari hasil asesmen, pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 yang dilakukan kemarin relatif lancar dan terkendali, masih banyak yang harus diperbaiki. Angkutan lebaran yang kita harapkan juga dapat beroperasi dengan lancar dan terkendali,” kata Menhub.
Selama pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023, beberapa peristiwa yang terlihat terjadi akibat kondisi cuaca ekstrim.
Misalnya, pelayanan penyeberangan Merak-Bakauheni dihentikan sementara oleh Badan Pengelola Perhubungan Darat (BPTD) Otoritas Pelabuhan sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan.
Baca Juga: Pelajar SD Tewas Dikeroyok Geng Motor Pelajar SMP di Sukabumi