Hakim Tipikor Vonis Mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Prof Karomani 10 tahun penjara

- 26 Mei 2023, 09:07 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai membacakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai membacakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis 25 Mei 2023. /Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/

PORTAL LEBAK - Majelis hakim memvonis mantan Rektor Unila Prof. Karomani, 10 tahun penjara, dalam sidang kasus suap di Universitas Lampung (Unila) pada kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022.

Putusan tergugat dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Mandiri di Unila pada tahun 2022 dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandarlampung Tanjungkarang, yang diketuai Lingga Setiawan dan hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus.

"Dalam persidangan, terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah, dengan syarat denda tersebut diperingan menjadi empat bulan penjara jika wanprestasi," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: KPK: Modus Maling Uang Rakyat Atau Suap Oleh Rektor UNILA, Praktik Memalukan di Dunia Pendidikan

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Karroman dengan pidana tambahan sebesar Rp 8 miliar 75 juta sebagai ganti rugi, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan akhir.

“Kalau tidak dibayar, harta terpidana akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi. Dan jika hartanya tidak cukup untuk menutupi hukuman restitusi, dia akan dihukum dua tahun penjara," katanya.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Carroman. Sulit bahwa sebagai kanselir dia tidak mendukung program antikorupsi pemerintah.

Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Bungkam Lagi, Usai Pemeriksaan Kekayaannya oleh KPK

“Meski mitigasinya, penderita sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan, namun jasanya tidak bisa diabaikan, tapi dia mengakui semua kesalahannya dan tidak pernah dihukum”, ujarnya.

Dalam putusannya, pengadilan menemukan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan dakwaan pertama.

Sebelumnya, dalam Sidang Persidangan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang dipimpin Achmad Rifai.

Baca Juga: Manchester United vs Chelsea Hasilkan Skor 4-1, United Akhirnya Balik Ikut Masuk Track di Liga Champions

Majelis hakim juga memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan M Basri mantan Ketua Senat Unila. empat tahun penjara selama 6 bulan penjara..

Selain itu, kedua terdakwa didenda masing-masing 200 crore rupee, dengan syarat akan diringankan menjadi dua bulan penjara jika gagal membayar.

Hakim juga memerintahkan Terdakwa Heryandi dan Terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp150 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Delegasi Bisnis Amerika alias US ABC

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan 16 bulan kepada terdakwa Andi Desfiand.

Andi Desfiandis menjadi terdakwa terkait dugaan suap terhadap (mantan) Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, atas penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dalam kasus kali ini, KPK menetapkan empat tersangka sebagai penerima suap yang terdiri dari tiga orang yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x