Menurut informasi yang ada, polisi menangkap tujuh orang, termasuk pelaku aborsi SN, yang KTP-nya adalah seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Begini Sikap Tegas Menteri Nadiem Makarim Kurangi Praktik Intoleransi di Sekolah
SN dibantu oleh NA sebagai asisten yang mensosialisasikan dan mencari pasien aborsi, dan SM sebagai supir bus pasien.
Polisi juga menangkap empat pasien, J, AS, RV dan IT, tiga di antaranya telah menyelesaikan prosedurnya dan satu orang belum mengalami keguguran.
Komarudin menjelaskan, rumah kontrakan itu memiliki dua ruangan, yakni ruang operasi, ruang istirahat, dan tempat mengeluarkan janin.
Pelaku, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, mengasumsikan tarif eksekusi Rp 2,5 hingga 8 juta tergantung usia rahim.
Ketua RT 04 Jalan Mirah Delima Usman mengatakan, pemilik rumah tidak menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah kontrakan.
Melihat kondisi rumah yang kosong. Usman mengaku meminta nomor ponsel kontraktor, KK dan KTP.
Baca Juga: Jasa Marga Persiapkan Arus Kendaraan Tetap Lancar Jelang Libur Idul Adha 1444 H