PORTAL LEBAK - Setelah beberapa hari beredar pernyataan orang tua salah satu siswa di SMKN 2 Padang yang bercerita tentang perlakuan tidak adil yang diterima anaknya oleh pihak sekolah, akhirnya mendapatkan tanggapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Sebelumnya diketahui kasus tersebut bermula saat seorang siswi dipanggil oleh pihak sekolah karena tidak mengikuti aturan sekolah soal tata terbit berpakaian di lingkungan sekolah SMKN 2 Padang mengenai siswinya yang beragama non muslim yang tidak memakai jilbab.
Mendikbud menanggapi dengan menjabarkan beberapa aturan yang tertera dalam Undang-Undang (UU) dalam video berdurasi 3 menit yang terunggah dalam akun Instagram Nadiem Makarim, hari ini, 24 Januari 2021.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan, TNI AD Terima Alat Transportasi Baru Tahun 2021
Baca Juga: ROV H800 Bantu Cari dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Ini Keunggulannya
ProtalLebak.com menyoroti beberapa pernyataan Menteri Nadiem yang menyinggung langsung kasus yang terjadi di sekolah milik Pemerintah Daerah (Pemda) kota Padang, Sumatera Barat, tersebut.
Pertama, UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 55
UU ini berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang dijabarkan Nadiem Makarim sebagai perlindungan kepada setiap anak-anak diberi kebebasan untuk berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dengan bimbingan orang tua atau wali.
"Setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali," ungkap Nadiem.