Pelaku Kriminal Investasi Bodong DNA Pro Ditangkap, Usai Polisi Tetapkan DPO dan Memburu 3 Tersangka

- 29 April 2022, 08:21 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

PORTAL LEBAK - Polisi menangkap satu pelaku kriminal investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tindakan ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menerbitkan red notice terhadap ketiga tersangka DNA Pro.

Namun polisi bergerak cepat dan menangka seorang tersangka petinggi DNA Pro, yaitu Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Baca Juga: Polisi Proses Kasus Investasi Bodong EA Copet, Siap Gerak Cepat Ungkap Sindikatnya

"Iya (benar ditangkap-Red), Daniel Abe," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip PortalLebak.com, Jumat 29 April 2022.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas 3 tersangka kasus robot trading DNA Pro, karena 3 tersangka diduga akan kabur ke Turki.

Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan, bekerja sama dengan satuan polisi internasional atau interpol.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Kasus Trading Bodong Quotex Doni Salmanan

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO juga telah diterbitkan red notice," ujar Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat 22 April 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x