PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung sejak Senin pagi 24 Juli 2023, menghabiskan waktu 12 jam untuk mengusut kasus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus Korupsi CPO (Crude Palm Oil) atau Minyak Goreng dengan tiga tersangka korporasi di Kejaksaan Agung (RI).
Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu juga menjelaskan apa yang terjadi saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Airlangga Hartarto mengaku menjawab 46 pertanyaan yang dikeluarkan oleh penyidik kejaksaan (kejagung).
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Rapat kerja nasional Putuskan Ketua Umum Menentukan Calon Presiden Partai Golkar
"Saya di sini hari ini untuk menjawab pertanyaan yang diajukan sebelumnya dan saya menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga Hartarto, Senin saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Airlangga mengaku menjawab pertanyaan ACTION dengan kemampuan terbaiknya.
“Dan semoga jawabannya sudah terjawab dengan sebaik-baiknya, tentunya peneliti nanti yang akan menengahi atau menjelaskannya,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan (Kejagung).
Dia mengungkapkan niat penyidik untuk mengumpulkan informasi dari Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto diketahui masih dalam tim penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Polres Lebak Tangkap Sindikat Perdagangan Orang TPPO, Korban Diiming-iming Gaji Tinggi
Menurut Ketut, Airlangga Hartarto menjalani somasi penyidik atas dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, untuk musim 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini. Saksi AH masih dimintai keterangan. "Nanti saya tanya ke dia (Airlangga Hartarto) soal isi hasil pemeriksaan," kata Ketut, Senin (24/7/2023) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan keterangan Airlangga Hartarto diperlukan untuk menutup kasus tersebut. Ia mengatakan, keterangan Ketua Golkar itu terkait dengan tiga tersangka kolusi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Produksi Gas Melesat, Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto Tinjau BCP Proyek EMP Bentu
“Karena ada tiga tersangka korporasi yang kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.***