Polres Lebak Tangkap Sindikat Perdagangan Orang TPPO, Korban Diiming-iming Gaji Tinggi

- 24 Juli 2023, 20:54 WIB
Kasatreskrim Polres Lebak, jelaskan SP dan AM melancarkan modus ke para korban dengan mengiming-iming akan dipekerjakan di Abu Dhabi dan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta atau sekira $350 US, perbulannya.
Kasatreskrim Polres Lebak, jelaskan SP dan AM melancarkan modus ke para korban dengan mengiming-iming akan dipekerjakan di Abu Dhabi dan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta atau sekira $350 US, perbulannya. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Jajaran Polres Lebak, Polda Banten, menangkap dua orang yang diduga anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), wilayah hukum Polres Lebak.

Kedua anggota sindikat, yakni SP dan AM melancarkan modus ke para korban dengan mengiming-iming akan dipekerjakan di Abu Dhabi dan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta atau sekira $350 US, perbulannya.

Kedua pelaku yang merupakan sindikat TPPO, yaitu SP dan AM merupakan warga Kabupaten Lebak dan warga Jakarta.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lebak: Mayat Gosong di Bayah Ternyata Dibunuh Bocah-bocah

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setia Budi, membenarkan bahwa jajaran Polres Lebak, Polda Banten, telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua tersangka.

"Aksi itu dilakukan pada Februari 2017 sudah sekitar 6 tahun yang lalu. Tempat kejadian perkaranya di Cibinong, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara,” ungkap AKP Andi pada saat dihubungi PortalLebak.com Melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 24 Juli 2023.

AKP Andi, menjelaskan para korban bukannya dipekerjakan sesuai kesepakatan diawal, namun malah diserahkan ke tersangka AM.

Baca Juga: Oknum Kepala Desa di Lebak Intimidasi Wartawan, Polres Lebak Turun Tangani Kasus Ini

Tersangka AM, diungkapkan AKP Andi, berlaku sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di Jakarta.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x