Diduga Kuat, Erick Thohir Jadi Bacawapres Prabowo Subianto

- 18 Oktober 2023, 20:44 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /Istimewa



PORTAL LEBAK - Surat Sidang Erick Thohir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai syarat menjadi calon wakil presiden, beredar luas di dunia Maya.

Surat tersebut menyatakan, berdasarkan pemeriksaan catatan kriminalnya, Erick Thohir tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

Kuat diduga, surat ini digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Ketua PSSI Erick Thohir Tunjuk Maruarar Sirait Jadi Ketua Satgas Anti Mafia Sepak Bola

Kalau ada kesalahan nanti diperbaiki. Surat ini disahkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya surat tersebut melalui telepon.

Petikan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan ini telah beredar luas dan dikomentari banyak netizen di dunia maya.

Baca Juga: Coach Aji Santoso Desak Erick Thohir Realisasikan Penggunaan VAR Secepatnya

Sebelumnya, setelah maraknya judicial review tentang ambang batas usia bacapres dan Bacawapres, diduga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, digadang-gadang menjadi Bacawapres Prabowo Subianto.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x