Sebabkan Tangan Putus, Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo

- 31 Januari 2024, 13:18 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memperlihatkan barang bukti dua bilah celurit yang digunakan pelaku tawuran saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa 30 Januari 2024.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memperlihatkan barang bukti dua bilah celurit yang digunakan pelaku tawuran saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa 30 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Syaiful Hakim/

Penyidik Polres Metro Jaktim quip telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak korban dan pelaku.

"Dalam hal ini korban sebagai pelaku dan pelaku sebagai korban. Dari rekaman video yang beredar, mereka (kelompok pelaku dan korban) bawa senjata tajam," ujarnya.

Baca Juga: Organisasi Mahasiswa GMKI dan PMKRI Tegaskan Tidak Ikut Aksi 1 Februari 2024

Para kelompok pelaku tawuran menggelar aksinya dengan janjian melalui aplikasi WhatsApp.

"Mereka kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya. Theme tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani. Dari pengakuannya, mereka konsumsi minuman keras terlebih dulu," katanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah