Penyidik Polres Metro Jaktim quip telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak korban dan pelaku.
"Dalam hal ini korban sebagai pelaku dan pelaku sebagai korban. Dari rekaman video yang beredar, mereka (kelompok pelaku dan korban) bawa senjata tajam," ujarnya.
Baca Juga: Organisasi Mahasiswa GMKI dan PMKRI Tegaskan Tidak Ikut Aksi 1 Februari 2024
Para kelompok pelaku tawuran menggelar aksinya dengan janjian melalui aplikasi WhatsApp.
"Mereka kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya. Theme tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani. Dari pengakuannya, mereka konsumsi minuman keras terlebih dulu," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***