Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atas SYL

- 23 November 2023, 14:16 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /ANTARA/Risky Syukur

Sebuah prosedur dilakukan untuk menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara laki-laki FB, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya pada Rabu malam menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo, yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,  mengatakan status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan kasus tersebut, Rabu 22 November 2023.

"Telah dilakukan perkara yang menghasilkan cukup bukti yang membuktikan bahwa saudara FB yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu malam, kepada wartawan.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Wakil Ketua KPK diperiksa 3 jam di Bareskrim Polri

"Saya mendapat hadiah dan janji dari pejabat dan penyelenggara negara terkait dengan jabatan saya terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 hingga 2023,” tambahnya.

Ade mengungkapkan pengenaan Pasal 12e, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai alasan FB sebagai tersangka.
.
Perubahan Undang-Undang Tahun 2001 - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo ata SYL Diperiksa di Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri

Terkait dengan Pasal 65 KUHP dan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahri merupakan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena (menerima tiga- jam pengarahan dari) interogasi Senin di Jakarta.

Informasi pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL).

"Soal laporan yang diterima Dewas, semua yang diminta pengurus saya jawab, tentu saja itu jawaban atas permintaan dewas. Penjelasan Dewas dan saya dari A sampai Z.
Semuanya terserah sudah dikomunikasikan secara menyeluruh,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2023.

Baca Juga: Proses Deradikalisasi di Lapas Nusakambangan Dinilai Membuahkan Hasil

Namun Pak Firli mengaku belum bisa menguraikan materi yang ditanyakan. Firli mengatakan Dewas KPK akan diberitahu secara lengkap mengenai hasil akhir penyidikan.

"Kalau materi, sifat ujiannya sudah diselesaikan oleh keluarga Dewa, jadi nanti keluarga Dewa akan menyampaikan teks lengkapnya,'' imbuhnya.

Sementara itu, Bareskrim Polda Metro Jaya memeriksa 86 saksi dan delapan ahli terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Semua Merek di Balik Gaun Cantik ala BLACKPINK di Istana Buckingham, Spoiler: Jennie pakai gaun pengantin

“Hingga Senin 13 November 2023 kemarin, sudah ada 86 orang saksi dan 8 orang ahli yang diperiksa,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Jenderal Reserse Kriminal Khusus (Direskrimesus), di sela-sela konferensi yang digelar di Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.

Kombes Ade Safri mengatakan kedelapan anggota tersebut terdiri dari empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau ahli mikroekspresi, satu orang ahli multimedia, dan satu orang ahli digital forensik, Dijelaskan bahwa itu bukan dibuat hanya dari satu ahli.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah