DEEP Desak KPU Segera Umumkan 119 Caleg dari Partai Politik Tak Lapor Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK

- 12 Januari 2024, 06:00 WIB
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. /Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi/


Berdasarkan laporan dana kampanye, selanjutnya publik bisa melihat siapa saja penyumbang di dalamnya.
PORTAL LEBAK - Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera mengumumkan nama 119 calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengungkap laporan awal dana kampanye (LADK).

"Kami dari DEEP mendorong KPU agar segera umumkan 119 caleg dari lima partai politik yang tidak melaporkan LADK," ungkap Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, di Jakarta, Rabu.

Neni menegaskan, pengumuman KPU sangat penting supaya publik bisa  melihat caleg mana berkomitmen menjunjung tinggi nilai integritas. Selain itu, siapa caleg yang cuma memenuhi prosedural dan bertindak asal-asalan saat mengungkap LADK.

Baca Juga: Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan Jakarta Barat Siapkan Layanan untuk Caleg Stres Akibat Gagal Pemilu 2024

Seperti diketahui, KPU mengumumkan ada 119 caleg dari lima parpol yang tidak mengungkap LADK, 110 caleg dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora), 5 caleg dari PDI Perjuangan, 2 caleg dari Partai Buruh, 1 caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan 1 caleg dari Partai Ummat.

Neni menambahkan pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengawasi progresif dan memvalidasi LADK yang dilaporkan para peserta pemilu.

Ia juga mendorong Bawaslu memberikan sanksi tegas, seperti mendiskualifikasi peserta pemilu yang tidak serius melaporkan dana kampanye.

Baca Juga: Relawan Rumah AMIN Lebak Blusukan bersama Caleg Partai PKB Dapil Banten 1, Optimis Anies-Muhaimin Menang

Di samping itu, pihaknya mendorong partai politik peserta Pemilu 2024 memiliki kesadaran penuh bahwa pelaporan dana kampanye adalah bagian dari kemajuan demokrasi di Indonesia.

"Berdasarkan laporan dana kampanye, publik lantas bisa melihat siapa saja penyumbang di dalamnya. Kami mendesak supaya peserta pemilu bisa memperbaikinya LADK dengan terbuka terkait jumlah pengeluaran dan pemasukan," ujar Neni.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x