Komnas Perempuan Apresisiasi Penanganan Kasus Penahanan PRT di Jakarta Barat

- 21 Februari 2024, 13:59 WIB
Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. /Pixabay/M P/

PORTAL LEBAK - Komnas Perempuan mengapresiasi penanganan kasus penahanan PRT asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, oleh polisi dan Pusat Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Kami mengapresiasi tindakan polisi. Saya juga memperhatikan laporan bahwa PRT tersebut memiliki 'pengacara'," kata Wanti Mashudi, Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas), yang dihubungi di Jakarta, Senin.

"Selain itu, PPPA DKI Jakarta juga mempunyai penasihat, dll. Ini adalah langkah-langkah yang harus kita apresiasi,” katanya.

Baca Juga: Polisi Cokok 8 Penganiaya ART di Apartemen Jakarta Selatan

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi sedang menyelidiki kemungkinan terjadinya kekerasan di luar penahanan pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan majikan.

"Polisi juga sedang mendalami kemungkinan-kemungkinan lain, karena pemberitaan seringkali dibatasi. Jadi pantau terus, mungkin nanti dalam penyidikan polisi akan menemukan dugaan lain," kata Wanti.

Dugaan tersebut antara lain kemungkinan korban tidak mendapat cukup makanan, jam kerja yang tidak biasa, dan kemungkinan lainnya.

Baca Juga: Majikan Sekap ART: Awalnya Sombong dan Congkak, Kini Jadi Tersangka

Wanti menegaskan timnya siap mengundang polisi dan pengacara korban untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan korban. Apalagi jika dalam kasus ini terdapat tanda-tanda kekerasan berbasis gender.

“Komnas Perempuan bersedia menjadi mitra diskusi. Dalam konteks ini, karena Komnas Perempuan tidak memiliki misi dan fungsi utama membantu, jika nantinya pengacara atau korban perlu mengadu ke Komnas Perempuan, maka tentu kami terima itu,” kata Wanti.

Apalagi jika kemudian ditemukan kekerasan berbasis gender dalam kasus tersebut.
“Fungsi utama Komnas Perempuan ada di sini,” tambahnya.

Baca Juga: Breaking News: Presiden Jokowi Lanti Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY sebagai Menteri ATR BPN

Wanti juga meminta kepada masyarakat atau organisasi yang ada untuk tidak menggunakan istilah housekeeper (ART) melainkan hanya housekeeper.

"Jadi harus pakai pembantu. Karena mereka bekerja. Kalau mereka anggota keluarga, kami anggap tidak bekerja. “Jadi saya pakai lagi istilah PRT,” ujar Wanti.

PPPA DKI Jakarta mendampingi seorang perempuan berinisial I (23) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, yang menjadi korban penculikan majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Beredar Video Pertemuan Surya Paloh-Prabowo Usai Pemilu 2024, Benarkah Kedua Pimpinan Partai itu Bersatu

“Korban didampingi penasihat dan pendamping hukum Dinas PPPA DKI,” kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Anak Jakarta Barat, Cabang Pengendalian Penduduk (PPAPP), Aswarni saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 17 Februari 2024.

Aswarni mengatakan, dukungan tersebut merupakan dukungan psikologis dan hukum bagi Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari Balai Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Pak, dukungan psikologis dan proses persidangan di polisi,” ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah