Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya, ART Yang Baru Bekerja 6 Hari

- 11 Mei 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Foto: unsplash/Omid Armin/


PORTAL LEBAK – Penculik bayi Prajurit Kodam Jaya ternyata merupakan Asisten Rumah Tangga (ART).

Padahal tersangka penculik bayi prajurit Kodam Jaya itu, baru bekerja 6 hari di rumah majikannya di rumah susun (Rusun) Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur.

Sang ART (S) penculik bayi prajuirt Kodam Jaya, sekaligus membawa kabur bayi Daffa ke kota Indramayu, Jawa Barat.
 
Baca Juga: Breaking News: Warga Rasakan Gempa Pada 25 Mei 2021 Dini Hari, EMSC Catat Gempa Magnitudo 3,2

“Baru enam hari ternyata S diundang sesama pembantu, tetangga korban atas dasar satu kampung. Untuk diketahui, S belum pernah bekerja sebagai ART. Sementara itu pernyataan dari tersangka,” papar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Minggu 23 Mei 2021.

Namun, S saat ini telah ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan tersangka S mengaku sering diminta bibinya jika ada anak atau bayi, dapat dititipkan kepadanya.
 
Baca Juga: Renault-Nissan dan Hyundai Menutup Pabrik Mobil, Karena Ketakutan Penularan Pademi Covid-19?

“Nanti kita dalami lagi penjelasannya. Sedangkan bibinya sudah kita periksa dan tidak pernah mengatakan hal itu,” ujar Kombes Erwin.

Empat saksi telah diperiksa polisi, termaksuk bibi dari S yang ada di Indramayu.

Tersangka S pun mengaku ke penyidik polisi, dia menculik bayi tersebut, setelah timbul rasa iba melihat bibinya tidak mempunyai anak, dia berniat serahkan sang bayi ke bibinya.
 
Baca Juga: Eks Pekerja Amazon Buat Aplikasi MeowTalk Untuk Terjemahkan Suara 'Meong' Agar Dimengerti Pemilik Kucing

“Bibinya sudah kita tanya, dan bibinya menegaskan tidak pernah menyatakan hal itu. Untuk kejelasan ini nanti kami akan konfirmasi kembali terkait penjelasan dari tersangka S," pungkas kapolres.

"Selanjutnya kami juga cek kejiwaan si tersangka (S), apa memang ada gangguan dan sebagainya. Ini perlu untuk keberlanjutan penyidikan. Sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Erwin.***
 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x