Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.
Baca Juga: Tayangan Perdana 'Dating Show' TREASURE jadi viral, Soalnya Ada Pemeran KDrama Wanita 'Terpanas'
Selanjutnya, saat putusan dijatuhkan, Imam Nahrawi divonis pidana tambahan berupa perampasan hak pilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.***