Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Dari Penjara, Wajib Lapor ke Bapas

- 3 Maret 2024, 15:44 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat berada di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat berada di Gedung Merah Putih KPK. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.

Baca Juga: Tayangan Perdana 'Dating Show' TREASURE jadi viral, Soalnya Ada Pemeran KDrama Wanita 'Terpanas'

Selanjutnya, saat putusan dijatuhkan, Imam Nahrawi divonis pidana tambahan berupa perampasan hak pilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah