PORTAL LEBAK - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan aturan tersebut, apabila terpidana tidak memiliki cukup harta maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” kata Fahzal.
Selanjutnya ia harus membayar ganti rugi sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak ada sarana, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusannya, juri juga memutuskan Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korporasi dan suap,” sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU sendiri,” kata Rianto.
Dengan demikian, Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam pokok dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55(1) dari KUHP.