PORTAL LEBAK - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terpidana kasus korupsi, dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pembinaan Narapidana Lapas Medi Sukamiskin Oktaviansyah mengatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu dibebaskan dengan syarat dan masih harus lapor hingga 5 Juli 2027.
"Oleh karena itu, setelah proses pembebasan bersyarat ini, orang tersebut yang bersangkutan wajib melapor kepada bapak-bapak tingkat I di Bandung paling lambat tanggal 5 Juli 2027.
Jadi selama ini yang terlibat wajib lapor ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu.
Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo: Whistleblowing System Adalah Alat Penting Memberantas Korupsi
Medi membenarkan, pengampunan Nahrawi sudah sesuai aturan karena sudah menyelesaikan 2/3 waktu hukumannya, dari total hukuman penjara tujuh tahun.
Ia menambahkan, Imam Nahrawi dinilai berperilaku baik selama berada di penjara dan telah memberikan kompensasi.
"Selain telah menyelesaikan dua pertiganya, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga mengikuti program di Lapas Tingkat I Sukamiskin," paparnya.
Baca Juga: Tuntut Dugaan Korupsi Kepala Desa, Puluhan Warga Desa Mekarjaya Geruduk Kantor Kejari Lebak
"Imam Nahrawi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat total selama 7 bulan, 15 hari sebelum bebas dengan syarat gugatan, antara lain remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan,” ujarnya saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat 1 Maret.
Sementara itu, Imam Nahrawi tersangkut kasus korupsi pengurusan usulan hibah dan bonus KONI dari beberapa pihak. Nahrawi kemudian divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020.