Achsanul Qosasi Didakwa Menerima Suap Rp40 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo

- 8 Maret 2024, 07:06 WIB
Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi /

PORTAL LEBAK - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nonaktif, Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai 2,64 juta USD atau setara Rp 40 miliar untuk memfasilitasi pemeriksaan BTS Proyek 4G 2021, yang dilakukan dikeluarkan oleh BAKTI di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

“Diduga seseorang harus memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan harga atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri, termasuk dalam bentuk uang tunai sebesar $2,64 juta dollar Amerika atau 40 miliar rupiah,” kata jaksa Bagus Kusuma Wardhana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis.

Bagus menegaskan, perbuatan Achsanul diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Baca Juga: Tuntut Dugaan Korupsi Kepala Desa, Puluhan Warga Desa Mekarjaya Geruduk Kantor Kejari Lebak

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP.

Dijelaskannya pula, uang ini diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, sumber uangnya adalah Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Senior BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk menyerahkannya kepada terdakwa.

Katanya, uang itu diberikan dengan maksud agar Achsanul ikut serta dalam Pemeriksaan Pekerjaan Base Transmisi Station (BTS) 4G 2021 oleh BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Penyidik ​​KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Tujuannya, agar bisa mencapai hasil yang adil tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerusakan status selama pelaksanaan proyek.

Jaksa mengatakan Achsanul bertugas memeriksa keuangan negara di departemen Pemeriksaan Keuangan III yang membawahi 38 organisasi dan kementerian, termasuk Kominfo.

Jadi, lanjutnya, Achsanul melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, khususnya Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Lembaga Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Termasuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan memberantas korupsi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah