PORTAL LEBAK - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka dugaan korupsi kasus proyek pembangunan infrastruktur 4G BTS Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Jaksa Agung Kuntadi mengatakan, penyidik mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam sejak Jumat, 3 November 2023 pagi.
“Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil Pak AQ sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya,” kata Kuntadi, Jumat, di Jakarta.
Baca Juga: Kasus Proyek BTS 4G, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Nyatakan Telah Bekerja Keras
Ia menjelaskan, tersangka Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama ( WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut ditransfer ke sebuah hotel di kawasan Jakarta.
“AQ menerima Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 18.50 WIB,” jelas Kuntadi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih mendalami alasan penggunaan dana Rp 40 miliar tersebut dan kepada siapa, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut mempengaruhi proses pemeriksaan BPK.
Namun Kuntadi menegaskan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Kominfo tidak melibatkan pemeriksa BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).