Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di Mahkamah Agung MA

- 8 Maret 2024, 12:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU/

PORTAL LEBAK - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam pengurusan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan Dadan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi umum karena penugasannya menggantikan tindakan pertama.

“Terdakwa divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Tuntut Dugaan Korupsi Kepala Desa, Puluhan Warga Desa Mekarjaya Geruduk Kantor Kejari Lebak

Teguh mengatakan hukuman itu dijatuhkan dengan syarat tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta sitaan berdasarkan bukti-bukti setelah diputus mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, lanjutnya, jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka harta Dadan akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan dana pengganti.

Baca Juga: Penyidik ​​KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo alias SYL

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan Dadan, yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah memberantas praktik pidana korupsi,

Termasuk perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan terdakwa merupakan orang yang ingin melakukan hal tersebut mengambil keuntungan dari tindakan kriminal.

Baca Juga: Kemendikbud: 11 Bahasa Daerah di Indonesia Punah, Ini Penyebabnya

Sedangkan hal yang meringankan Dadan, lanjutnya, adalah terdakwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan berperilaku sopan sepanjang persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Dadan 11 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menerima total Rp 11,2 miliar, bersama Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung saat itu.

Jumlah yang diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang saat itu diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Palestina Karena Raih Suara Tertinggi Pilpres 2024

Uang tersebut antara lain untuk memperlancar penyelesaian perkara di Mahkamah Agung agar diselesaikan sesuai keinginan Heryanto Tanaka.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x