Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 dan 33/TNI/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan KSAL dan KSAU serta Keputusan Presiden Nomor 34 dan 35/TNI/2020 tentang kenaikan pangkat pejabat perwira tingkat tinggi TNI.***
Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 dan 33/TNI/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan KSAL dan KSAU serta Keputusan Presiden Nomor 34 dan 35/TNI/2020 tentang kenaikan pangkat pejabat perwira tingkat tinggi TNI.***
Editor: Dwi Christianto