Pasangan AMIN hadir bersama dalam penetapan capres-cawapres terpilih di kantor KPU sebagai bentuk hormat dalam proses bernegara.
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan oleh KPU RI pada hari Rabu, 24 April 2024. ***