Qatar Izinkan Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol di Tempat Publik Selama Piala Dunia 2022

19 Oktober 2022, 20:40 WIB
suporter sepak bola menonton di luar stadion melalui layar lebar Piala Dunia 2018 /foto: Twitter / @_stellakee/

PORTAL LEBAK - Jelang pergelaran Piala Dunia 2022, Qatar buat gebrakan mengejutkan dengan rencana pemberian izin mengonsumsi minuman beralkohol di negara yang mayoritas muslim tersebut.

Seperti yang diketahui, salah satu sponsor Piala Dunia 2022 merupakan perusahaan bir besar asal Amerika Serikat bernama Budweiser atau sering disebut Bud.

Sebagai salah satu negara Teluk mayoritas muslim pertama yang menggelar event Piala Dunia, izin mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum adalah tantangan tersendiri yang tidak begitu sulit bagi Qatar.

Baca Juga: Arab Saudi Bebaskan Visa Umrah Bagi Penonton Piala Dunia 2022 Qatar, Penawaran Hanya Sampai 11 Januari 2023

Namun nyatanya pemerintah Qatar tidak ingin melewatkan kesempatan mengeruk keuntungan dari kompetisi bergengsi empat tahunan tersebut tetapi tetap dengan kontrol pemerintah.

Kontrol yang dimaksud adalah pemerintah Qatar akan memberlakukan jam khusus untuk mengonsumsi minuman beralkohol terutama bir, yaitu 19 jam dalam sehari.

Panitia mengonfirmasi bahwa nantinya bir akan disajikan di area-area tertentu di dalam stadion. Bir tidak akan dijual dan dikonsumsi selama pertandingan berlangsung.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden FIFA Sepakat Benahi Sepak Bola Indonesia

Dilansir PortalLebak.com dari Middle East Eye, izin waktu penjualan bir yaitu tiga jam sebelum kick-off dan satu jam setelah pertandingan usai.

Jika Piala Dunia edisi sebelumnya bir tersedia tersedia di zona fans resmi FIFA sepanjang hari, di Qatar, bir hanya tersedia mulai pukul 18.30 hingga pukul 1 dini hari.

Sementara di ruang terbuka diizinkan mengonsumsi alkohol mulai pukul 10 pagi hingga 5 pagi setiap harinya setiap harinya di zona fans seperti panggung musik.

Baca Juga: Lebih dari 1,5 Juta Orang Mendaftar Kartu Hayya untuk Dapatkan Visa Kunjungan ke Qatar

Qatar bukanlah 'dry state' sehinga mengonsumsi alkohol bukan merupakan tindakan ilegal di Qatar, seperti negara tetangganya, Arab Saudi.

Tetapi penjualan minuman beralkohol tetap dibatasi hanya di lingkungan bar atau hotel dengan izin penjualan, di mana satu pint bir atau setengah liter bir dikenakan 18 dolar, atau setara Rp280.000.

Dilaporkan Reuters, harga penjualan bir di tempat umum juga akan dikontrol pemerintah Qatar. Hingga kini belum ada harga yang ditetapkan.

Baca Juga: Luis Milla Gelar Latihan Empat Kali Seminggu Jaga Kebugaran Fisik Pemain Persib

Pihak keamanan juga akan menyesuaikan jika pelanggaran dan gangguan publik ringan oleh penggemar sepak bola seperti mabuk di tempat umum.

Selain bir, Qatar juga berjanji akan menjadi tuan rumah Piala Dunia yang ramah bagi penggemar sepak bola yang menganut prinsip LGBT.

Pemerintah Qatar berjanji tidak akan ada diskriminasi hak kaum LGBT untuk menikmati fasilitas publik dan memastikan mereka aman selama pergelaran Piala Dunia 2022.

Baca Juga: Kapten Kesebelasan Argentina Lionel Messi Khawatir Dybala dan Di Maria Cedera Jelang Piala Dunia

"Semua orang diterima di sini dan semua orang akan merasa aman ketika mereka datang ke Qatar," kata Nasser Al Khater selaku ketua panitia Piala Dunia 2022 Qatar.

Sejak ditunjuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar mendapatkan kritik publik soal kebebasan minum minuman beralkohol serta tidak ramah kepada kaum LGBT.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler