PORTAL LEBAK - Mahkamah Agung Italia mengukuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan penyerang AC Milan dan kesebelasan Brasil Robinho atas kasus pemerkosaan.
Robinho dinyatakan terlibat dalam pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita Albania pada 2013, kata pengacaranya, Rabu 19 Januari 2022.
Keputusan Mahkamah Italia atas Robinho tersebut tidak dapat diganggu gugat dan bersifat definitif.
Pada tahun 2017 pengadilan Milan memutuskan Robinho dan lima orang Brasil lainnya bersalah, karena menyerang wanita itu setelah mencekokinya dengan alkohol, di sebuah diskotek.
Robinho dan kawan-kawannya melakukan banding, namun vonis tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada tahun 2020.
Robinho, yang bernama lengkap Robson de Souza, tinggal di Brasil. Pengacaranya dari Italia, Franco Moretti, mengkonfirmasi putusan hari Rabu.
Baca Juga: Gerak Cepat Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Labuhanbatu
Franco Moretti menyatakan kepada Reuters yang dikutip PortalLebak.com, bahwa vonis atas Robinho itu "sangat tidak adil".