Di Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI tegaskan urgensi ekosistem Hak Kekayaan Intelektual atau HKI

- 26 April 2024, 12:19 WIB
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen saat membuka kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 secara daring, Jumat 26 April 2024.
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen saat membuka kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 secara daring, Jumat 26 April 2024. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/

PORTAL LEBAK - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menekankan pentingnya ekosistem kekayaan intelektual dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Min Usihen mengatakan ekosistem kekayaan intelektual merupakan suatu sistem yang menciptakan siklus kreativitas dan inovasi berkelanjutan yang terdiri dari tiga unsur yaitu mencipta, melindungi, dan memanfaatkan.

“Kita harus terus mendorong pengembangan sistem kekayaan intelektual agar kita dapat keluar dari jebakan berpendapatan menengah dan menjadi bangsa yang maju dengan tujuan mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi yang berbasis pada budaya intelektual dan ekosistem kekayaan intelektual,” kata Min saat membuka rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 secara daring, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga: KPK hentikan beri dukungan hukum terhadap Firli Bahuri

Min mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen sangat tertarik untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual. Hal ini agar Indonesia dapat bergerak menuju penguatan kontribusi industri berbasis kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Tema Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia tahun 2024 adalah"Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas". Topik ini relevan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Kekayaan intelektual dianggap berperan penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), karena kekayaan intelektual dikaitkan tidak hanya dengan pertumbuhan ekonomi tetapi juga dengan kesehatan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Mulan Jameela Ingatkan Kemenkop UKM Tuntaskan Kasus Hukum 8 Koperasi Bermasalah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui DJKI, tambah Min, berperan dalam mencapai SDGs melalui berbagai kegiatan, seperti peningkatan pemahaman dan kesadaran intelektual berupa edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta DJKI Mengajar yang dilaksanakan oleh Guru Kekayaan Intelektual (Ruki).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x