Baca Juga: Mohamed Salah, Sam Kerr Raih Penghargaan Pemain Terbaik Asosiasi Pesepakbola Profesional PFA
Sekaligus menindaklanjuti hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR dalam rangka pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Shayne Elian Jay Pattynama.
“Selanjutnya, persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.
Dilansir PortalLebak.com dari dpr.go.id, Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga dan Ketua Umum PSSI, pada Rabu 9 November 2022.
Baca Juga: Baituzzakah Pertamina dan LAZ Harfa Resmikan Pembangunan Mushola Al-Hidayah di Kampung Undur Kaung
Rapat secara resmi menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menegaskan naturalisasi itu diproses sesuai dengan seluruh aturan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan RI atas nama pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama," kata Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa yang ditunjuk membacakan kesimpulan rapat.
Baca Juga: Link dan Cara Dapatkan Kartu Kusuka Bagi Nelayan, Dinas Perikanan Lebak Siap Data dan Bantu
Adies selanjutnya menanyakan persetujuan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga dan segenap Anggota Komisi III DPR RI atas kesimpulan rapat kerja itu.