PLTSa Bantar Gebang Jadi Proyek Percontohan agar Sampah menjadi Energi

- 26 Januari 2024, 12:14 WIB
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Farhan Arda Nugraha /

PORTAL LEBAK - Wakil Direktur Pelaksana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Harun Al Rasjid mengatakan, PLTSa Bantar Gebang merupakan pilot project konversi sampah menjadi sumber energi regeneratif.

“Jadi ini pilot project 12 kota besar yang akan menggunakan atau membangun PLSTa,” kata Harun saat ditemui di PLTSa Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 23 Januari 2024.

Harun menjelaskan, fasilitas tersebut mampu menghasilkan listrik sebesar 750 kWh dengan menyerap 100 ton sampah mudah terbakar seperti sampah plastik, polistiren, dan kayu setiap harinya.

Baca Juga: Koramil 0602-06/Kramatwatu Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalur Tujuan Wisata Kabupaten Serang

“Kapasitas pengolahan sampah 100 ton/hari. Begitu pula daya yang dihasilkan sebesar 750 kilowatt,” kata Harun.

​​​​ Sekitar 300 hingga 400 kWh listrik yang dihasilkan, menurut Harun, digunakan kembali untuk kebutuhan pengoperasian PLTSa Bantar Gebang.

Pengolahan sampah pada bidang energi, diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Sarana Pengolahan Sampah Berbasis Tenaga Listrik Pada Teknologi.

Baca Juga: Selebgram ZDL Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Bandara Ngurah Rai karena Tak Ingin Ketahuan Pacar Barunya

Peraturan Ramah Lingkungan tanggal 12 April 2018. Peraturan ini menegaskan bahwa Pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,

Caranya, dengan cara mengurangi secara signifikan volume sampah demi kebersihan dan keindahan kota, serta mengolah sampah menjadi sumber daya secara terintegrasi di hilir.

Ia mengatakan, keberadaan pembangkit listrik (PLTSa) mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.

Baca Juga: Fans Wanita Disentuh Secara Tidak Pantas Oleh Keamanan Pria di Acara Fansign di Jakarta, Picu Amarah

Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan sarana produksi listrik berbasis limbah berbasis teknologi ramah lingkungan di sejumlah provinsi, kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, pembangunan fasilitas pengolahan limbah menjadi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta,

Termasuk di Kota Tangerang, Kota Tangerang, Tangsel Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.

Baca Juga: TNI dan Polri Kerja Sama Lindungi Objek Vital Minyak dan Gas di Sumatera Utara

Pemerintah daerah kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota sekitar di wilayah provinsi untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x