Kongres Amerika Serikat AS Meloloskan RUU Untuk Memblokir TikTok, Ini Alasannya

- 14 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /cottonbro / Pexels/


PORTAL LEBAK - Kongres AS mengesahkan undang-undang untuk memblokir TikTok di negara itu atau memaksa perusahaan induknya, ByteDance, untuk menjual jejaring sosial tersebut setelah pemungutan suara 325 berbanding 65.

Seperti dilansir EndGadget, Kamis, disebutkan jika peraturan tersebut diterapkan, ByteDance harus menjual TikTok dalam waktu enam bulan, atau jejaring sosial tersebut akan diblokir dari toko aplikasi dan situs web di AS.

Setelah disahkan oleh RRT, jalur selanjutnya dari RUU tersebut kini akan ditentukan oleh Senat. Senator Rand Paul mengatakan dia akan menolak RUU tersebut sementara tokoh-tokoh lain masih mendukung pengesahan RUU tersebut.

Baca Juga: Pemerintah undang TikTok kerja sama dengan investor atau perusahaan dalam negeri

Jika disahkan oleh Senat, RUU ini akan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden dan secara resmi akan berlaku sebagai undang-undang.

TikTok menyatakan RUU tersebut inkonstitusional dan berisiko mengganggu keberlanjutan pembuat konten dan bisnis yang bergantung pada media sosial.

“Kami berharap Senat akan meninjau fakta, mendengarkan pemilih, dan mengakui dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan ini,” kata juru bicara TikTok.

Baca Juga: Kadin tegaskan TikTok harus patuh pada aturan jika ingin berbisnis

Minggu lalu, TikTok mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna yang mendorong mereka untuk meminta Kongres menolak RUU tersebut.

Beberapa staf kongres mengatakan kantor mereka menerima banyak panggilan dari pengguna TikTok, kebanyakan dari mereka adalah remaja.
Kongres menuding TikTok berupaya ikut campur dalam proses legislasi rancangan peraturan ini.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x