Polisi Proses Laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz Soal Pencemaran Nama Baik

14 Februari 2022, 06:00 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan, Dugaan Investasi Bodong Binary Option /Tangkap layar/Instagram @indrakenz

PORTAL LEBAK - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menindaklanjuti laporan Crazy Rich Medan, Indra Kenz, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Indra Kenz telah resmi dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah (laporan Indra Kenz) di Dittipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Klarifikasi Tentang ASIX Token Kripto ke Bappebti

Selanjutnya Whisnu menyatakan penyidik polisi akan mengutamakan pengusutan kasus ini atas laporan yang sudah terdapat di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, sebelumnya terdapat laporan dari korban investasi robot trading dengan terlapor Indra Kenz.

“Harus didahulukan di Bareskrim,” papar Whisnu, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Minggu 13 Febaruari 2022.

Baca Juga: Crypto Binance Blokir 281 Akun Trading Asal Nigeria, Berikut Alasannya

Crazy Rich Medan, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban investasi berkedok robot trading Binomo, Maru Nazara.

Oleh Indra Kenz, Maru justru dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik, atas tudingannya yang menyatakan Crazy Rich Medan itu diduga menipu.

Atas pernyataan Maru Nazara yang diunggah di YouTube. Indra Kenz merasa nama baiknya tercemar.

Baca Juga: Heechul Super Junior Dioperasi Mata, Tapi Yang Ada Di Pikirannya Buat Ibunya Tak Bisa Bicara

Ini setelah Maru Nazara menyatakan, dirinya merasa dirugikan terkait aplikasi Binomo yang dituding sebagai perjudian.

“Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option, tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi,” kata Indra.

Kemudian Indra Kenz melaporkan Maru Nazara dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Daftar Nominasi Penghargaan 'Korean Music Awards 2022', Selamat Buat Idola KPop Kamu

Aturan itu soal perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler