PORTAL LEBAK - Binance, pertukaran cryptocurrency terbesar di dunia, membatasi akun pribadi 281 pengguna asal negara Nigeria.
Otoritas Binance menilai adanya kebutuhan mematuhi undang-undang pencucian uang internasional, atas beberapa perdagangan yang berlangsung di Nigeria.
CEO Binance, Changpeng Zhao menyatakan dalam sebuah surat kepada pelanggan Nigeria, tertanggal 29 Januari 2022, keputusan ini demi keamanan.
Pasalnya, Binance membatasi beberapa akun pribadi untuk memastikan keamanan pengguna, khususnya di Nigeria.
Sementara itu, lebih dari sepertiga dari akun yang terpengaruh asal Nigeria, dibatasi atas permintaan penegakan hukum internasional.
"Saat ini, kami telah menyelesaikan 79 kasus dan terus bekerja melalui kasus yang lain," ujar Changpeng Zhao dilansir PortalLebak.com dari Reuters.
Baca Juga: PayPal Meluncurkan Layanan Pembelian dan Penjualan Crypto di Inggris
"Seluruh kasus yang tidak terkait dengan penegakan hukum internasional akan diselesaikan dalam waktu dua minggu," tambahnya.