Sengkarut AJB Bumiputera 1912, OJK Ungkap Baru Menerima Calon BPA 9 Dari 11 Daerah Pemilihan

- 3 Februari 2022, 01:28 WIB
OJK baru menerima nama-nama calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang berasal 9 dari 11 Dapil. Hal ini dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dan OJK.
OJK baru menerima nama-nama calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang berasal 9 dari 11 Dapil. Hal ini dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dan OJK. /Foto: dpr.go.id/Tangkapan Layar YouTube/

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru menerima nama-nama calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang berasal 9 dari 11 daerah pemilihan yang telah digelar.

Data persoalan seputar AJB Bumiputera 1912 ini terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama antara Komisi XI DPR RI bersama OJK, Rabu, 02 Februari 2022 siang.

Terkait penyampaian kasus AJB Bumiputera 1912, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI DPR-RI, OJK diwakilkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.

Baca Juga: Tim Investigasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 Tupoksinya Lemah, 3 Unsur Pemegang Polis Walk Out

Dia mengungkapkan panitia pemilihan calon BPA di AJB Bumiputera 1912, telah menyetorkan nama calon yang berasal 9 dari 11 daerah pemilihan, untuk didaftarkan fit and proper test oleh OJK.

Selanjutnya, Riswinandi menyatakan OJK berupaya menjalankan proses persiapan fit and proper test dari 9 daerah pemilihan BPA.

“Data fit and proper udah disampaikan, kita minta untuk kelengkapan informasinya sambil menunggu yang dua ini, bisa disubmit untuk kita lakukan fit and proper,” pungkas Riswinandi, dilansir PortalLebak.com dari laman dpr.go.id.

Baca Juga: Diduga Management AJB Bumiputera 1912 Curang di Pemilihan BPA, Kornas Tuntut Keadilan ke OJK

Terkait, dua calon BPA dari dari daerah DKI-Banten dan Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) OJK masih menunggu, hingga manajemen dan stakeholder lain di AJB Bumiputera 1912 sepakat.

Riswinandi menyatakan di dua daerah pemilihan itu, belum terucap kata sepakat untuk menetapkan nama, karena terjadi beberapa benturan.

Selanjutnya OJK secara berkala tetap mengawasi pelaksanaan BPA AJB Bumiputera 1912, melalui pertemuan virtual serta kunjungan pengawas ke perusahaan asuransi mutual itu.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP Malinau, Reaksi Kader Partai Demokrat Dinilai Aneh

Seperti diketahui, OJK menyatakan BPA AJB Bumiputera 1912 telah kosong sejak 26 Desember 2020.

Semenjak saat itu, beberapa cara diungkapkan OJK telah dilakukan agar segera terbentuk BPA baru agar dapat menyelesaikan kasus gagal bayar.

OJK menyampaikan bahwa masih memberi kesempatan dan memantau apa yang akan dijalankan untuk menyelesaikan sengkarut yang melanda AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Konvoi Pakai Chopper Karena Udara di Toba Dingin dan Segar, Jokowi: Rugi Kalau Enggak Naik Motor

Lembaga OJK tetap menyerahkan penyelesaiannya perusahaan mutual itu, yang mengacu pada Anggaran Dasar di AJB Bumiputera 1912.

Sebelumnya panitia pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912, terbentuk Oktober 2021, telah memilih 2 calon BPA untuk menjalani fit and proper test yang akan diselenggarakan oleh OJK.

Beberapa calon BPA yang terpilih untuk mengisi posisi itu, saat ini tengah melengkapi berkas untuk dapat secara sah dan resmi mengikuti fit and proper test.

Baca Juga: Syukuran HUT Satpam Ke-41: Satpam Seantero Lebak Diharapkan Lebih Profesional

Sebagai lembaga, OJK telah mengaudit AJB Bumiputera 1912, per Desember 2021. Terdata jumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sekitar 2,16 juta dengan nilai pertanggungannya mencapai Rp20,08 triliun.

"Jika dihubungkan dengan aset Rp10,7 dengan nilai properti yang Rp6 triliun, jadi memang sudah sangat kelihatan jomplangnya perusahaan (AJB Bumiputera 1912) ini kalau mau menyelesaikan kewajiban," papar Riswinandi.

Selain itu dia menjelaskan, jika dilihat dari nilai kontrak senilai Rp62,9 triliun bagi 2,16 juta pemegang polis, manajemen AJB Bumiputera sangat berat membayarnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 02 Februari 2022: Tolong Jessica dari Bunuh Diri, Akibatkan Kandungan Andin Kritis

"Di luar data itu, ada hutang klaim terhadap 494.178 polis dengan peserta 521.917 orang yang belum dibayar. Dengan nilai klaim polis yang belum dibayar Rp8,4 triliun," ungkapnya.

Jika diselesaikan dengan cara biasa, menurut OJK akan sangat berat. Pasalnya, penyelesaian AJB Bumiputera 1912 sesuai anggaran dasar, jika untung dapat dibagi, jika rugi, ditanggung bersama.

Selain persoalan AJB Bumiputera 1912, Raker DPR bersama OJK ini juga membahas persoalan seputar lembaga keuangan, baik perbankan dan non perbankan di tanah air.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x