"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti.
Terkait hal ini, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu telah diberlakukan sejak tanggal 17 Desember 2020.
Baca Juga: Tolong Banting Saya: Inilah 10 Reaksi Lucu Fans ARMY Atas Hobi Baru V BTS, Judo
Dilansir PortalLebak.com dari Antara, aturan mata uang kripto di Indonesia, dikeluarkan dan diawasi oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.
Seperti diketahui, mata uang kripto merupaan mata uang digital dengan menerapkan kriptografi sebagai jaminan.
Padahal, Kriptografi adalah metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi dengan menggunakan kode.
Baca Juga: Industri Biskuit Indonesia Masih Tetap Tumbuh di Tahun Mendatang Jika Ikuti Tren Permintaan Dunia
Melalui kriptografi, penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, sehingga transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.***