Anang Hermansyah dan Ashanty Klarifikasi Tentang ASIX Token Kripto ke Bappebti

- 12 Februari 2022, 05:00 WIB
Pasangan Selebritas Anang Hermasyah dan Ashanty berfoto di kantor Bappebti, usai membahas persoalan asix token, Jumat (11/02/2022)
Pasangan Selebritas Anang Hermasyah dan Ashanty berfoto di kantor Bappebti, usai membahas persoalan asix token, Jumat (11/02/2022) /Foto: Instagram/ashanty_ashandananghijau/

PORTAL LEBAK - Pasangan selebritas Anang Hermansyah dan Ashanty kembali melakukan klarifikasi tentang aset kripto yang mereka tawarkan, ASIX Token.

Anang Hermansyah bersama sang istri Ashanty mendatangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, untuk membahas ASIX Token.

Keduanya, bersama tim ASIX Token berdialog dan menyatakan siap melakukan persyaratan yang diminta oleh Bappebti, agar aset kripto besutan mereka, sah diperdagangkan.

Baca Juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat, Terkait Dugaan Penipuan Token Kripto

"Terima kasih pak Tirta yg sudah meluruskan berita di twitter.. asix token bukan dilarang," ujar Ashanty dilansir PortalLebak.com dari akun Instagram @ashanty_ash dan @ananghijau.

"Namun sedang proses pendaftaran bersama token2 lain nya yg masih banyak dalam proses pendaftaran.. makasih semuanya," tambah Ashanty.

Unggahan pasangan selebritas Anang dan Ashanty tersebut, menyanggah beberapa pemberitaan yang menyebut aset kripto ASIX Token tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut

Daftar tersebut sesuai dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, seperti yang telah diumumkan oleh Bappebti, melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis 10 Februari 2022.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti.

Terkait hal ini, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu telah diberlakukan sejak tanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga: Tolong Banting Saya: Inilah 10 Reaksi Lucu Fans ARMY Atas Hobi Baru V BTS, Judo

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, aturan mata uang kripto di Indonesia, dikeluarkan dan diawasi oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.

Seperti diketahui, mata uang kripto merupaan mata uang digital dengan menerapkan kriptografi sebagai jaminan.

Padahal, Kriptografi adalah metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi dengan menggunakan kode.

Baca Juga: Industri Biskuit Indonesia Masih Tetap Tumbuh di Tahun Mendatang Jika Ikuti Tren Permintaan Dunia

Melalui kriptografi, penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, sehingga transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x