Aqil mengatakan, setelah proses review LPH selesai, berkas akan dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk sidang fatwa.
“BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah Komisi Fatwa MUI menerbitkan ketetapan halal,” kata Aqil.
“Jadi sebelum kami mendapatkan sertifikat halal, kami meminta Mixue terlebih dahulu untuk tidak memasang logo halal di toko mereka,” tegasnya.***