BPJPH Kementerian Agama: Belum Punya Sertifikat, Mixue Jangan Gunakan Logo Halal

- 4 Januari 2023, 09:31 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /Portal Purwokerto/ Galih Prabashinta/

Aqil mengatakan, setelah proses review LPH selesai, berkas akan dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk sidang fatwa.

“BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah Komisi Fatwa MUI menerbitkan ketetapan halal,” kata Aqil.

“Jadi sebelum kami mendapatkan sertifikat halal, kami meminta Mixue terlebih dahulu untuk tidak memasang logo halal di toko mereka,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah