BPJPH Kementerian Agama: Belum Punya Sertifikat, Mixue Jangan Gunakan Logo Halal

- 4 Januari 2023, 09:31 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /Portal Purwokerto/ Galih Prabashinta/

“Logo dan label Halal baru bisa diterapkan jika produk sudah bersertifikat Halal. Saat ini, Mixue belum memiliki sertifikat Halal,"

PORTAL LEBAK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M. Aqil Irham, mengumumkan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya dapat ditampilkan pada produk bersertifikat Halal.

Konfirmasi ini disampaikan Aqil menanggapi adanya aduan adanya toko Mixue berlogo Halal Indonesia. Padahal diketahui toko penjual es krim dan teh belum bersertifikat halal.

“Logo dan label Halal baru bisa diterapkan jika produk sudah bersertifikat Halal. Saat ini, Mixue belum memiliki sertifikat Halal," ungkap Aqil.

Baca Juga: Gandeng LPPOM MUI DKI, Jasa Marga Bantu Sertifikasi Halal UMK Binaan

"Jadi mohon tidak memasang logo Halal Indonesia di toko-tokonya (Mixue-Red),” ujar Aqil dilansir PortalLebak.com dari laman kemenag.go.id.

Aqil mengatakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi Halal pada 13 November 2022.

“Saat ini prosesnya dalam tahap audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” kata Aqil Irham.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral soal Vaksin Halal, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x