Cara Dapatkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati, Bagi Usaha Mikro dan Kecil atau UMK

- 9 September 2021, 07:00 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama Rabu (08/09/2021).
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama Rabu (08/09/2021). /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama.

Program Sehati diperuntukkan kepada UMK, karena sebagian besar belum mempunyai sertifikasi halal.

Melalui sertifikasi halal gratis ini, kemenag berharap makin banyak UMK yang mampu menembus pasar halal global.

Baca Juga: Menteri Agama: Saya Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang

Peresmian tersebut menerapkan protokol kesehatan dan tes Swab Antigen. Hadir dalam acara ini Sekjen Kemenag Nizar, Penasihat DWP Kemenag RI Eny Retno Yaqut.

Termasuk Plt Kepala BPJPH Mastuki, para stafsus Menag dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Acara digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir

Dilansir PortalLebak.com dari kemenag.go.id, hadir juga, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib, serta perwakilan kementerian/ lembaga negara lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x