Kemenkeu: Insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi Mobil dan Bus Listrik Berlaku Sampai Desember 2023

- 5 April 2023, 08:45 WIB
Kendaraan listrik.
Kendaraan listrik. /wardsauto.com/

Kedua, KBL berbasis baterai untuk bus sama-sama 20-40 persen mendapat PPN DTP 5 persen, sehingga PPN yang terutang 6 persen.

Model dan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Shane dan APA Jadi Saksi di Persidangan Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kriteria Nilai TKDN mempertimbangkan pemenuhan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Roadmap Motor Listrik Baterai dalam Program Percepatan Kendaraan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Angkut dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, dengan berjalannya program kesepakatan pemerintah PPN-DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap bahwa minat masyarakat akan Pembelian kendaraan listrik akan meningkat, mendukung munculnya ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

“Pada tahap awal, diperkirakan hingga 2023 akan diserahkan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik,” kata Taufiek.

Baca Juga: Logo Dogecoin Gusur Burung Biru Twitter, Ulah Elon Musk Ini Buat Harga DOGE Melonjak 30 Persen

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan kredit pajak, kesesuaian nilai TKDN dikontrol oleh Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian.

Pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal ILMATE.

Apabila KBLBB yang telah diverifikasi tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat mengenakan sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah