Kemenkeu: Insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi Mobil dan Bus Listrik Berlaku Sampai Desember 2023

- 5 April 2023, 08:45 WIB
Kendaraan listrik.
Kendaraan listrik. /wardsauto.com/

Baca Juga: Warga Kabupaten Lebak Diminta Kemenag Agar Jangan Tergiur Umrah Harga Murah, Cegah Penipuan

Sanksi ini dapat berupa penghapusan daftar KBLBB tertentu yang dapat memperoleh manfaat PPN DTP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x