Jaksa Amerika Serikat: Penyanyi R&B R Kelly Pantas Dihukum Lebih dari 25 Tahun Penjara

- 9 Juni 2022, 10:54 WIB
Penyanyi R&B pemenang Grammy R Kelly tiba untuk sidang tunjangan anak di gedung pengadilan Cook County di Chicago, Illinois, AS 6 Maret 2019.
Penyanyi R&B pemenang Grammy R Kelly tiba untuk sidang tunjangan anak di gedung pengadilan Cook County di Chicago, Illinois, AS 6 Maret 2019. /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski/

PORTAL LEBAK - Jaksa Amerika Serikat (AS) pada Rabu 8 Juni 2022, menyatakan penyanyi R&B multiplatinum R Kelly layak menghabiskan lebih dari 25 tahun penjara, karena perdagangan seks.

Dalam pengajuan di pengadilan federal Brooklyn, jaksa mengatakan R Kelly mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama seperempat abad.

R Kelly memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks, menunjukkan "pengabaian yang tidak berperasaan" bagi para korbannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Baca Juga: Predator Seks Berulah Lagi, Berkedok Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Perempuan di Depok

"Memang, kejahatan terdakwa selama beberapa dekade tampaknya telah dipicu oleh narsisme dan keyakinan bahwa bakat musiknya membebaskannya dari segala kebutuhan untuk menyesuaikan perilakunya," ungkap jaksa.

"R Kelly tidak peduli seberapa predator, berbahaya, memalukan, atau kasar kepada orang lain - dengan batasan hukum," tambah jaksa.

R Kelly, (55) yang telah dipenjara sejak 2019, tetap menjadi "bahaya serius" bagi publik. Sehingga jaksa membenarkan telah menahannya di balik jeruji besi, sampai memasuki usia 70-an.

Baca Juga: Polisi Bekuk Otak Pembuat Situs Judi Online, Tayangkan Adegan Seks Streaming

Jennifer Bonjean, seorang pengacara untuk Kelly, mengatakan dia harus menghabiskan kurang dari 14 tahun penjara.

Pengacara Kelly dalam proses pengajuan Senin depan menjelaskan mengapa "sejarah dan karakteristik" agar Kelly dihukum dengan masa lebih pendek.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x