Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT, Polisi: Rizky Billar Tak Serta Merta Terbebas dari Jerat Hukum

- 14 Oktober 2022, 13:56 WIB
Lesti Kejora berikan pernyataannya terkait pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar/PMJNews
Lesti Kejora berikan pernyataannya terkait pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar/PMJNews /

Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini.

PORTAL LEBAK - Penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan polisi tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Namun penyidik kepolisian menyatakan keputusan Lesti Kejora, tidak seketika itu menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar-Red) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi: Rizky Billar Ditahan Karena KDRT ke Lesti Kejora, Penyebabnya Ketahuan Selingkuh

Zulpan menjelaskan ada prosedur yang sudah dilaksanakan ketika pembuatan laporan polisi dan tentu ada aturan yang harus dijalani jika pencabutan laporan.

Kombes Zulpan menekankan penyidik Polres Jakarta Selatan telah memproses laporan Lesti Kejora melewati beberapa tahapan.

Jadi Zulpan kemukakan, penyidik polisi baru akan memproses permohonan pencabutan laporan KDRT itu sesuai prosedur.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan KDRT Rizky Billar, Penyidik Datangi Rumah Lesti Kejora

"Kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya di tingkat penyidikan, bahkan telah menetapkan tersangka dan ditahan, ini yang harus dihormati," pungkasnya.

Kombes Pol Zulpan sekaligus memaparkan polisi belum menerima surat permohonan resmi pencabutan laporan dari Lesti Kejora.

Seperti diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT atas istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Ini Alasan Sang Pengacara

Selanjutnya, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tapi setelah polisi mengumumkan penahanan itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik tentang pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022, di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Aktris Korea Gong Hyo Jin Menikahi Penyanyi Kevin Oh Di New York Amerika Serikat

Rizky Billar saat itu diduga lancarkan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting istrinya Lesti Kejora ke kasur dan mencekik leher korban sampai jatuh ke lantai.

Akibat kejadian KDRT ini, Lesti melapor ke polisi dan terpaksa mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x