Aung San Suu Kyi Pemimpin Myanmar, Hadir di Pengadilan Pertama Kalinya Sejak Dikudeta

- 24 Mei 2021, 16:36 WIB
Dokumentasi Kepala Negara Myanmar Aung San Suu Kyi, menghadiri acara dalam pertemuan peminpin ASEAN ke-31, di Manila, Pilipina (13/11/2017).
Dokumentasi Kepala Negara Myanmar Aung San Suu Kyi, menghadiri acara dalam pertemuan peminpin ASEAN ke-31, di Manila, Pilipina (13/11/2017). /Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha/

Tim hukum yang diwakili Khin Maung Zaw, juga bertemu dengan presiden yang digulingkan itu dan salah satu terdakwa Win Myint untuk membahas kasus-kasus terhadapnya.

Karena sidang hari Senin, memungkinkan para terdakwa bertemu pengacara mereka, hakim ketua menunda sidang sampai 7 Juni 2021, ungkap pengacara itu.

Baca Juga: Pemuda 18 Tahun Hidupi 5 Adik di Cibaliung Dapat Tali Asih Kapolda Banten

Aung San Suu Kyi (75), kepala negara yang terguling, telah memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada 1991 atas upayanya membangun demokrasi, termasuk di antara lebih dari 4.000 orang yang ditahan sejak kudeta 1 Februari.

Suu Kyi menghadapi dakwaan yang berkisar dari memiliki radio walkie-talkie secara ilegal, hingga melanggar undang-undang rahasia negara, yang dapat dihukum 14 tahun penjara.

Negara Myanmar berada dalam kekacauan sejak tentara mengambil alih kekuasaan, dengan protes harian, pawai dan pemogokan nasional terhadap junta.

Baca Juga: Letak Masjid dan Gereja Berdampingan, Belajar Toleransi Dari Warga Desa Kenalan

Ini telah menanggapi dengan kekuatan mematikan, menewaskan lebih dari 800 orang, menurut kelompok aktivis Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Komisi pemilihan Myanmar yang ditunjuk junta akan membubarkan NLD dengan alasan bahwa kemenangannya dalam pemilihan November dijamin dengan penipuan, media melaporkan pada hari Jumat, mengutip seorang komisaris. Tuduhan itu telah dibantah oleh mantan komisi pemilihan.

Komisioner tersebut juga mengancam akan menindak para "pengkhianat" yang terlibat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah