Presiden Tiongkok Xi Jinping Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo Subianto

- 22 Maret 2024, 13:00 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam keterangannya kepada media di Beijing, Tiongkok, Kamis (21 Maret 2024).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam keterangannya kepada media di Beijing, Tiongkok, Kamis (21 Maret 2024). /Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia/am./

Ada tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca Juga: Tokoh Islam Nyatakan Dukungan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilgub DKI Jakarta

Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Presiden, pasangan calon bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pelantikan beberapa calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024 direncanakan akan dilakukan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x