Amerika Serikat (AS) Veto Permintaan Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB

- 19 April 2024, 11:38 WIB
AS kembali memveto resolusi untuk Palestina di pertemuan Dewan Keamanan PBB yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024 di New York, AS
AS kembali memveto resolusi untuk Palestina di pertemuan Dewan Keamanan PBB yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024 di New York, AS /Foto: Antara/Anadolu/

PORTAL LEBAK – Pada hari Kamis 18 April 2024, Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dewan yang beranggotakan 15 orang bertemu di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair yang merekomendasikan penerimaan Negara Palestina sebagai anggota PBB.

Aksesi veto terjadi dengan menghasilkan 12 suara mendukung dan 2 abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB akan 'Vote' Terkait Keanggotaan Penuh Palestina, Kamis 18 April 2024

Sebelum pemungutan suara, utusan khusus Aljazair untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amar Bendjama, mengatakan sudah waktunya bagi Palestina untuk mengambil tempat yang selayaknya dalam komunitas bangsa-bangsa.

Pihaknya mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah tanda kebanggaan dasar, menghormati tekad rakyat Palestina dalam bernegara.

"Hari ini panggilan sejarah kembali terngiang-ngiang. Dan saya merasa terhormat untuk menyampaikan kepada Dewan sebuah proposal untuk mengakui Negara Palestina sebagai anggota resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa," ungkap Amar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sudan

“Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki ketidakadilan yang sedang berlangsung, Bendjama mengatakan, menyerukan semua anggota untuk mendukung resolusi," paparnya.

Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada tahun 2012, mengizinkan delegasinya berpartisipasi dalam debat dan lembaga PBB, namun tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam perdebatan dan lembaga PBB.
.
Sejumlah negara telah diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x