Pemerintah Kota Tangerang Nyatakan Makam Mbah Buyut Jenggot Tidak Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

- 28 Oktober 2022, 09:02 WIB
Makam Mbah Buyut Jenggot, di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Makam Mbah Buyut Jenggot, di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. /Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Tangerang /

"Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak,"

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan menyatakan makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya.

Keputusan ini berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan sebelumnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani di Tangerang mengungkapkan penetapan ini pada Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Warga Temukan Batu 326 kg Peninggalan Sejarah di Jakarta, Diangkut Petugas ke Cagar Budaya Condet

Penetapan didasari surat Nomor: 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.

"Hari ini kita baru menerima suratnya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi siang tadi," ungkap Mugiya dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Keputusan Tim Ahli

Mugi menjelaskan bahwa di surat itu mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya.

Baca Juga: BKSDA Sulut Lepasliarkan 4 Ekor Burung Elang Paria dan 2 Ular Sanca Kembang di Cagar Alam Lokon Tomohon

Selanjutnya, hasil sidang penetapan yang memuat keputusan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya.

Melalui surat itu, Mugi menyebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot jadi Cagar Budaya.

Alasan itu, antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya, dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga: Badan Percepatan Otonomi Khusus Papua Dibentuk Presiden Jokowi, Ini Tugasnya

Kriteria tersebut yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak," harap Mugi atas keputusan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x